Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Blog Bisnis Affiliate Marketing | Belajar SEO | Info Kontes SEO

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Pada kesempatan kali ini saya akan menulis dan memberi informasi kepada anda semua sehubungan dengan topik Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Jika anda ingin tau lebih jauh mengenai topik ini, silahkan simak artikel Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen berikut ini.

Ilustrasi 1
Rona kesedihan masih tergambar dengan jelas di  raut wajah pak Tarjo, airmata pun masih sering mengalir di antara ke dua pipinya yang mulai keriput  di makan waktu dan usia, begitu juga halnya dengan istri pak Tarjo dan ke 4 anak mereka. Keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan ini memang sedang berduka atas meninggalnya putri bungsu tercinta mereka karena keracunan sebuah produk minuman kotak yang telah kadaluarsa. Anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar ini harus meregang nyawa karena keracunan setelah mengkonsumsi sebuah produk minuman kotak yang di belinya dari sebuah mini market di dekat sekolahannya.Walaupun sempat di larikan ke Rumah Sakit oleh teman" dan gurunya untuk mendapatkan pertolongan secara medis, tapi sayang nyawanya sudah tidak dapat tertolong lagi, di tengah perjalanan menuju ke Rumah Sakit, putri bungsu Pak Karno yang masih lugu dan polos ini harus menghembuskan nafas terakhirnya.. Innallillahiwainnaillaihirajiun
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Kedua orang tuanya pun hanya bisa berteriak histeris menyaksikan jasad putri tersayang mereka yang sudah terbujur kaku di kamar mayat Rumah Sakit. Mereka hanya bisa menangisi kepergian putrinya tersebut tanpa pernah mengerti mengapa kejadian seperti ini bisa menimpa mereka, mengapa produk minuman tersebut bisa merenggut nyawa putri mungil mereka, mengapa produk yang sudah kadaluarsa tersebut masih beredar di pasaran, mengapa produk tersebut di beli dan di konsumsi oleh anak mereka.. Yach..mereka hanya bisa bertanya tanya dan pasrah tanpa bisa berbuat apa"..

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Ilustrasi 2
Jumat dini hari,16 maret 2012 tabung elpiji isi 12 kilogram meledak di rumah Hadi Rusmin (62) di Kecamatan Parakan, Temanggung, mengakibatkan dua korban tewas, tujuh korban luka-luka, dan tiga rumah rusak. Korban tewas, yakni Sudarti (56) istri Asdullah dan Asti Firya (4). Kedua korban tewas akibat tertimpa bangunan rumah yang roboh. Dua dari tiga rumah berupa bangunan semi permanen di Kampung Coyudan utara RT 13 RW 14 Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Temanggung tersebut kondisinya roboh rata dengan tanah.

Kepala Bagian Humas RSK Ngesti Waluyo Parakan, Budiyanto, mengatakan, RSK menerima sembilan pasien korban ledakan gas, dua di antaranya telah meninggal saat tiba di rumah sakit. Sedangkan dari tujuh korban luka-luka, tiga di antaranya menjalani rawat inap, sedangkan lainnya rawat jalan.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, gas meledak sekitar pukul 02.00 WIB, waktu itu Ny. Suwarti yang bekerja sebagai penjual jamu gendong akan merebus air dengan kompor gas. "Pada saat menyalakan kompor tiba-tiba gas meledak sehingga mengakibatkan sebagian bangunan rumah lantai dua milik Hadi Rusmin roboh dan menimpa dua buah rumah tetangga yang berada dibelakangnya," kata tetangga korban Tusriyati.  (Sumber Yahoo! new)

Ilustrasi" di atas memang sebuah realita yang masih sering terjadi di sekitar kita, seandainya saja kita sebagai konsumen berlaku cerdas dan faham tentang perlindungan konsumen, mungkin kejadian" seperti itu bisa kita hindari dan tidak perlu terjadi menimpa kita. Sebagai konsumen kita memang harus cerdas dan tau akan perlindungan konsumen serta memahami standar sebuah produk seperti yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, di harapkan kita dapat terbebas dari akses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Untuk menjadi konsumen cerdas, sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Kita hanya perlu memahami tentang hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa dan memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Sebagai konsumen, kita berhak untuk :
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan Advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Selain itu, sebagai konsumen kita juga berkewajiban untuk :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Beberapa kiat yang selalu disosialiasai oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan kita sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen cerdas
Konsumen cerdas diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
2. Teliti Sebelum Membeli
Konsumen cerdas diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang  ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa  tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen cerdas harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen cerdas diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah berlesensi SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L). Saat ini terdapat  produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, ConformitĂ© EuropĂ©enne (CE), dan lain-lain.
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen cerdas diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebenarnya juga tidak tinggal diam dengan tidak pernah berhenti meningkatkan pengawasan terhadap barang yang beredar baik untuk produk pangan maupun non-pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air, seperti yang pernah ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 yang lalu.

Saat pemerintah melakukan pengawasan, ternyata memang masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan. Seperti pengawasan pada Tahap ke VI yang dilakukan selama bulan November s/d  Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Sementara itu hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) seperti yang di lansir oleh situs resminya di  .http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21),

Langkah" tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah untuk terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga telah menetapkan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang telah ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13  Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 20 April akan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan. Peringatan Puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan Tema Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”. Melalui peringatan Hari Konsumen Nasional ini akan menjadi momentum upaya penguatan konsumen cerdas untuk dikembangkan secara berkesinambungan, dan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan konsumen cerdas di Indonesia.

Dengan semua paparan yang sudah saya jelaskan di atas serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah, sudah sepantasnya jika mulai saat ini kita bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen  yang  tidak mudah terbuai oleh janji" manis penjual agar tidak menimbulkan salah tafsir dan sengketa lagi antara konsumen dengan produsen hingga tercipta kehidupan masyarakat rukun dan harmonis yang selalu memperhatikan keselamatan, keamanan dan kesehatan tanpa ada fihak yang harus di rugikan lagi.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Demikian artikel dengan topik Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang bisa saya tulis dan bagikan untuk anda semua, harapan saya semoga dengan adanya artikel ini kita bisa lebih memahami hak dan kewajiban kita sebagai konsumen dan bisa menjadi sosok seorang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program" yang telah di tetapkan pemerintah dalam mengawasi produk" yang beredar di pasaran dan mengetahui produk" yang memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesi (SNI) silahkan kunjungi situs resminya di .http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Simak juga artikel terkait Kontes SEO lainnya di
Ultrabook Terbaru
Penting, Panas, Perlu dan Seruu
Iconia PC Tablet Dengan Windows 8
Agen Bola Promo 100% SBOBET IBCBET Casino Poker Tangkas Online

Artikel ini di ikutsertakan dalam lomba Kontes SEO
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Wassalam dan Terima Kasih.

Odhzar Jhadeya
Bisnis Affiliate Marketing



@



14 komentar:

Amri Evianti mengatakan...

Semangat dan sukses untuk Lomba Seonya pak,,, wahhh harus lebih teliti lagi ni kalau beli2 makanan..tapi paling sebel kalau tidak ada tanggal kdaluarsa terutama untuk produk rumahan ;(

Amri Evianti mengatakan...

ohh iya pak main ya di blog saya,, ada nama blog ini tercantum di postingan saya hehe

JEO Blog mengatakan...

wow, keren bnget posisi sudah no 2...

Saka Journal mengatakan...

agan yang satu ini memnga jagonya bikin referensi,. :D semangat!!

Wong Ndablek mengatakan...

Salut buat agan bisa bikin artikel keren bin cakep.. moga menang ya Gan...

Elesiss mengatakan...

ini kontes seo kan gan sukses ya gan dengan kontes nya

Unknown mengatakan...

Postingan yang menarik :)
Terima kasih sharenya....

Amri Evianti mengatakan...

kewajiban konsumen untuk membaca petunjuk atau prosedur pemakaiann ini yang banyak terlupa

BlogS of Hariyanto mengatakan...

masyarakat sebenarnya bisa menjadi konsumen cerdas, namun cara menjadi konsumen cerdas ini tidak pernah gencar disosialisasikan ke tengah2 masyarakat...apalagi masyarakat kecil..jadi tak heran selalu ada korban dari masyarakat kecil yang mengkonsumsi makanan atau minuman kemasan yang sudah kadaluarsa...salam :-)

Syaiful Anas mengatakan...

Sangat bermanfaat ini kontes seo konsumen cerdas nya :)

obat diabetes mengatakan...

info yang bagus nih gan,,

Odhzar Jhadeya mengatakan...

Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga pada semua teman" blogger yang telah berkomentar serta mensupport artikel konsumen cerdas paham perlindungan konsumen ini..

Terima kasih..

Amri Evianti mengatakan...

saya akan menjadi sangat cerdas menjadi konsumen jika membaca artikel ini.nice

Odhzar Jhadeya mengatakan...

Terima kasih mbak Amri untuk kunjungan & komentarnya..

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen